KOLAKA, SULTRA POS, COM–Ratusan Warga Wolo Kolaka Unjuk Rasa dan Geruduk Lokasi Pembangunan Smelter PT Ceria Nugraha Indotama di Desa Samaenre, Kabupaten Kolaka. Sultra, (Sabtu, 14/6/ 2025).
Aksi ujjuk rasa ini dilatarbelakangi oleh berbagai permasalahan yang ditimbulkan oleh PT. Ceria Nugraha Indotama (PT. CNI), termasuk kerusakan lingkungan, ketimpangan sosial, dan ketidaktransparanansi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Salah seorang pengunjuk rasa Fasil Wahyudi menegaskan,“Kami bukan anti tambang, tapi kami menolak ketamakan dan kezaliman atas tanah kami sendiri. Masyarakat sudah terlalu lama menjadi korban pembangunan yang tidak adil,” kata Fasil mencoba menjelaskan tujuan unjuk rasa.
Lebih jauh Koordinator aksi mengatakan, kegiatan akan berlangsung damai dan terkoordinasi, terbuka untuk media dan pihak berwenang. Mereka mengancam akan melakukan aksi lanjutan jika tuntutannya diabaikan. “Ini bukan sekadar aksi, ini suara dari tanah yang tersakiti,” tegas Fasil.
Aksi ini didorong oleh semangat perlindungan terhadap masa depan generasi dan keberlanjutan lingkungan hidup. Masyarakat Wolo berharap pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap PT. CNI dan memastikan hak-hak warga terpenuhi.
Beberapa tuntutan yang dilontarkan Fasil yakni : – Penghentian operasional PT. CNI yang dianggap merusak lingkungan. – Audit independen terhadap izin tambang, program CSR, dan dampak lingkungan. – Realisasi kewajiban sosial perusahaan.
Dan – Pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait wilayah adat.
Sementara itu, aksi unjuk rasa lainnya yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Lingkar Tambang (MATA) Wolo menggeruduk juga lokasi Pembangunan Smelter PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Koordinator Aksi Mallapiang mengatakan, demonstrasi ini dilakukan sebagai bentuk Pengawasan Terhadap Operasional PT CNI yang dinilai memicu berbagai permasalahan.” Kami dating karena banyak konflik yang belum diselesaikan, mulai dari ganti rugi lahan yang terdampak, penyerobotan lahan milik warga sampai kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya,” kata Mallapiang.(***)