Pahri Yamsul : Masih Tanggung Jawab Kontraktor, Jika Masih Ada Kerusakan dalam Proyek Peningkatan Jalan Matiwoi-Abuki-Jbt Konaweha Hulu

Masih Tanggung Jawab Kontraktor, Jika Masih Ada Kerusakan dalam Proyek Peningkatan Jalan Matiwoi-Abuki-Jbt Konaweha Hulu.

KENDARI, SULTRA POS, COM–Masih Tanggung Jawab Kontraktor, Jika Masih Ada Kerusakan dalam Proyek Peningkatan Jalan Matiwoi-Abuki-Jbt Konaweha Hulu.

Hal ini ditegaskan, Kadis Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara DR. Ir H Pahri Yamsul, M.Si saat dikonfirmasi keberhasilan Proyek Peningkatan Jalan Mataiwoi – Abuki – Jbt Konaweha Hulu, Rabu kemarin.

Ia mengakui,  Proyek Peningkatan jalan Mataiwoi- Abuki-Jbt Konaweha Hulu masih  terdapat beberapa kerusakan kecil -+ 3% (luas kerusakan -+ 600 m2 dari 20.150 m2). “ Saat itu juga kami memerintahkan pihak kontraktor untuk segera melakukan perbaikan dengan SUMBER ANGGARAN DARI PIHAK KONTRAKTOR, karena sesuai undang2 konstruksi hal tersebut masih menjadi tanggung jawab Kontraktor sampai dengan umur konstruksi (10 tahun), apabila kerusakan tersebut disebabkan oleh faktor kesalahan konstruksi (pelaksanaan),” papar Pahri saat dikonfirmasi soal kerusakan kecil itu.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka : Provinsi Sulawesi Tenggara Memiliki Tekad Besar untuk Menjadi Contoh Daerah yang Sukses Dalam Menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis

Lebih jauh Pahri menjelaskan, proyek peningkatan jalan Mataiwoi-Abuki-Jbt Konaweha Hulu Proyek ini dilaksanakan tanggal 5 Juni 2023 dan berakhir tanggal 31 Desember 2023.

Lebih jauh Pahri menjelaskan, setelah proyek kegiatan ini selesai kami melakukan monitoring dan diakui pada waktu itu memang terdapat beberapa kerusakan yaitu -+ 3% (luas kerusakan -+ 600 m2 dari 20.150 m2).

“ Setelah melihat kerusakan itu, Saat itu juga kami memerintahkan pihak kontraktor untuk segera melakukan perbaikan dengan SUMBER ANGGARAN DARI PIHAK KONTRAKTOR. Karena sesuai undang-undang  konstruksi hal tersebut masih menjadi tanggung jawab Kontraktor sampai dengan umur konstruksi (10 tahun). Lebih jauh Pahri menjelaskan, apabila kerusakan tersebut disebabkan oleh faktor kesalahan konstruksi (pelaksanaan).

Baca Juga:  Pelantikan Ketua DWP Provinsi Sultra dan Pengurus Masa Bakti 2024–2029 Secara Virtual Oleh Ketua Umum DWP Pusat, Ny. Ida Budi Gunadi Sadikin

Adapun kerusakan yg masih terjadi saat ini,  lanjut Kadis Binar Marga adalah setelah dilakukan monitorin dan evaluasi itu terjawab  kerusakan adalah pada daerah penambalan/patching sebelumnya. Artinya kerusakan ini terjadi karena kurang maksimalnya metode perbaikan sebelumnya, sehingga kami perintahkan lagi kepada pihak kontraktor untuk melakukan perbaikan lagi sesuai metode pelaksanaan perbaikan/pemeliharaan yang benar.” Kami sampaikan pula bahwa sampai saat ini kami belum melakukan serah terima kedua (FHO), sehingga dana kontraktor sebesar 5% dari nilai kontrak masih tersimpan d kas daerah, “ jelas Pahri mengakui kegiatan perbaikan ini sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi, namun pada saat pelaksanaan kami tidak bisa terhindar dari faktor2 lain yg dapat menyebabkan kerusakan, seperti kurang maksimalnya pelaksanaan pekerjaan karena pada saat pelaksanaan jalan tersebut masih digunakan juga oleh pengguna jalan karena tidak adanya akses lain, dan yang kedua juga disebabkan oleh faktor cuaca, dimana pada saat pekerjaan bertepatan dengan  musim penghujan. Nah inilah kemungkinan besar yg menyebabkan kerusakan2 tersebut. NAMUN  hal ini masih tetap menjadi tanggung jawab kontraktor untuk menjamin jalan ini tuntas sesuai standar dan spesifikasi. (red)

Baca Juga:  BPS Kendari Canangkan Kelurahan Pondambea Sebagai Cinta Statistik

 

Pos terkait