Lulus Seleksi Administrasi, 22 Calon Anggota KI Sultra Jalani Tes Potensi

KENDARI – Tahapan seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masa bakti 2021-2025 memasuki pelaksanaan ujian tertulis.

Ujian tersebut digelar di ruang pola kantor Gubernur Sultra, Kamis (11/11/2021).

Bacaan Lainnya

Tahapan ujian yang disebut dengan Tes Potensi ini tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi yang menjadi acuan pelaksanaan seleksi.

Ketua tim seleksi Najib Husain mengatakan, Tes Potensi ini diikuti sebanyak 22 orang calon anggota KI. Mereka merupakan peserta seleksi yang berhasil lulus administrasi.

Baca Juga:  Cegah Konflik Sosial, Korem 143 Halu Oleo Gelar Sosialisasi Binkom

“Tes potensi ini terdiri dari materi perundang-undangan, materi pengetahuan dan pengalaman, serta materi personalitas, yang dikemas dalam bentuk soal pilihan ganda dan essay,” jelas Najib.

Selanjutnya, tim seleksi akan bekerja memeriksa jawaban para peserta, dan  mengumumkannya kemudian. Setelah pengumuman lulus Tes Potensi itu, tim seleksi membuka ruang partisipasi publik dengan menerima masukan dan saran masyarakat terhadap para calon anggota KI tersebut.

Penerimaan masukan dan saran dari masyarakat ini akan berlangsung selama 14 hari kerja sejak pengumuman dilakukan. Bagaimana teknis penerimaan masukan dan saran, akan disampaikan bersamaan dengan pengumuman penerimaan masukan/saran tersebut.

Pada tahap selanjutnya, peserta yang lulus Tes Potensi dan dinyatakan tidak bermasalah setelah menerima masukan dan saran dari masyarakat, akan menjalani psikotes dan dinamika kelompok, wawancara, dan penulisan makalah.

Baca Juga:  Disperkimtan Kolaka Utara Gelar Seminar RP3KP, Ini Harapan Bupati

Pada tahap berikutnya, timsel akan menyerahkan nama-nama calon anggota komisi informasi hasil seleksi kepada Gubernur. Lalu, Gubernur mengajukan nama-nama tersebut kepada DPRD, yang kemudian melakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPRD, selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur sebagai anggota komisi informasi terpilih yang akan bertugas selama empat tahun.

Semua informasi dan pengumuman setiap tahapan dapat diakses melalui website Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara pada alamat website diskominfo.sultraprov.go.id. (Rls)

Pos terkait