Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2025 : Pemerintah Finalisasi Kepres Kenaikan Gaji ASN

--Pemerintah akhirnya menegaskan bahwa keputusan untuk kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2025 telah memasuki tahap finalisasi

BLITAR, SULTRA POS, COM–Pemerintah akhirnya menegaskan bahwa keputusan untuk kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2025 telah memasuki tahap finalisasi. Melalui regulasi utama Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, kebijakan kenaikan gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pensiunan ASN menjadi sorotan nasional karena mencakup jutaan pegawai negeri dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Dalam pernyataan terbaru, aparat di lingkungan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara menyampaikan bahwa dokumen keputusan presiden (Kepres) terkait kebijakan tersebut sudah berada di meja presiden dan tinggal menunggu penetapan resmi. Ini berarti skema kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2025 segera bisa diterapkan.

Latar Belakang Kebijakan
Perpres 79/2025 yang memuat program kerja pemerintah tahun 2025 menyebut salah satu prioritas adalah meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa setelah kenaikan signifikan terakhir pada 2024 (sekitar 8 %), inflasi dan biaya hidup terus meningkat sementara gaji pokok ASN stagnan.
Dalam lampiran kebijakan, disebut bahwa kenaikan gaji akan bersifat berjenjang berdasarkan golongan: untuk golongan I dan II sekitar 8 %, golongan III sekitar 10 %, dan golongan IV hingga 12 %.

Baca Juga:  Polda Sultra dan Jajaran Mengawal Kegiatan Hari Buruh Internasional dan Aktifitas Masyarakat Lainnya Yang Nyaman dan Kondusif

Mekanisme & Jadwal Pelaksanaan
Prosesnya kini memasuki tahap akhir: setelah perpres terbit, selanjutnya adalah penetapan Kepres sebagai regulasi pelaksana yang memuat angka, kategori penerima, teknis pencairan lewat instansi seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Pencairan gaji dan pensiun baru diperkirakan dapat mulai dilakukan pada November 2025 dengan rapel per bulan Oktober jika Kepres disahkan tepat waktu. Adapun penghitungan fiskal menunjukkan bahwa setiap kenaikan 1 % gaji ASN berdampak terhadap belanja negara lebih dari Rp5 triliun — maka kenaikan sekitar 10 % diperkirakan membutuhkan tambahan lebih dari Rp50 triliun.

Dampak bagi PNS dan Pensiunan

Bagi PNS aktif, kenaikan gaji pokok otomatis memicu peningkatan

Baca Juga:  Polda Sultra Gelar "Jumat Curhat" Bersama Warga Kota Kendari

tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta menjadi dasar perhitungan pensiun. Artinya, ASN yang akan pensiun setelah kebijakan ini berlaku berpotensi mendapatkan pensiun lebih tinggi dibanding sebelumnya.
Sedangkan bagi pensiunan ASN, kebijakan ini menjadi wujud penghargaan negara terhadap masa pengabdian mereka. Pemerintah menyiapkan formula pensiun baru yang tidak hanya menggunakan angka tetap, melainkan mempertimbangkan masa kerja dan jabatan terakhir saat pensiun. Hal ini memberi harapan bahwa para pensiunan bisa menikmati masa tua dengan lebih layak.

Tantangan & Catatan Penting

Meski kabar ini disambut baik, pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap berhati‑hati terhadap informasi yang belum resmi. Beberapa waktu terakhir beredar pesan berantai yang mengklaim bahwa pencairan sudah berjalan — padahal secara resmi pencairan belum bisa dilakukan sebelum Kepres diteken dan diumumkan secara resmi.
Selain itu, meski kebijakan telah jelas secara kerangka, mekanisme teknis seperti penyesuaian data di BKN, sistem bank penyaluran pensiun, serta pengaturan tunjangan tambahan untuk ASN di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) masih dalam penyelesaian.
Kesimpulan
Kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2025 menjadi sinyal penting reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan ASN secara menyeluruh. Dengan regulasi seperti Perpres 79/2025, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menjawab ketimpangan penghasilan dan meningkatkan loyalitas aparatur negara. Namun, realisasi tetap menunggu tahap administratif dan pengesahan resmi. Bagi PNS dan pensiunan, ini saatnya bersiap menyambut perubahan yang telah lama ditunggu — asalkan semua proses berjalan lancar dan tepat waktu. (***)

Baca Juga:  Penyerahan Data Desa Presisi Kolaka Utara, Pj Gubernur Andap Budhi : Ini Penting Bagi Sultra

 

 

Pos terkait