KENDARI, SULTRA POS, COM–Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah membidik dua calon tersangka terkait kasus korupsi pengadaan kapal Azimuth Atlantis di Pemprov Sulawesi Tenggara tahun 2020.
Saat itu Pemprov Sultra di bawah kepemimpinan Ali Mazi membeli kapal dengan merek Azimuth Atlantis tersebut senilai Rp9,8 miliar. Kapal ini dibeli melalui proses lelang dan tender.
Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sultra Kompol Niko Darutama mengatakan dalam proses penyidikan kasus ini, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi. Salah satu saksi utama yakni Romi Winata (RMW).
“Iya diperiksa di Jakarta. Waktu itu di kantornya,” katanya saat dihubungi awak media pada Selasa, 2 September 2025.
Kapal tersebut, dalam proses pengurusan administrasi kepemilikan saat masuk ke Indonesia, menggunakan nama RMW. Ia saudara kandung dari salah satu pengusaha nasional bernisial TM yang dikenal dengan sebagai anggota sembilan Naga.
Dalam kasus tersebut, Polda Sultra telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai Pemprov Sultra yang salah satunya pejabat pembuat komitmen (PPK) mantan Kabiro Umum Pemprov Sultra yang saat ini telah pensiun. Selain dari Pemprov Sultra, penyidiki juga telah memeriksa kontraktor, pihak Bea Cukai hingga belasan lainnya.
Lebih lanjut, Kompol Niko mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan merilis calon tersangka dalam kasus ini.
Dia juga menyebut pihaknya telah menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. Hasilnya total kerugian negara mencapai Rp9,8 miliar.
“Hasil rilis BPKP keluar pekan lalu, (kerugian negara) Rp9,8 miliar. Itu total loss dipotong pajak,” ungkapnya.
Total loss BPKP merupakan metode penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan bahwa seluruh nilai aset atau dana yang telah dikeluarkan negara benar-benar hilang atau tidak dapat dimanfaatkan, sehingga seluruh jumlah tersebut dianggap sebagai kerugian negara.
Diketahui kapal pesiar buatan Italia tersebut didatangkan dari Singapura melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk keperluan wisata dengan status izin masuk sementara, pada 2019.
Namun, masa berlaku izin masuk sementara telah habis, sehingga kapal pesiar itu harus dipulangkan ke Singapura dan tak boleh lagi digunakan di Indonesia.
Alih-alih dipulangkan ke Singapura, kapal pesiar tersebut malah dilarikan ke Kota Kendari dan dibeli Pemprov Sulawesi Tenggara senilai Rp9,8 miliar menggunakan APBD 2021.
Kasus pembelian kapal tersebut pun menuai sorotan dan diselidiki oleh Subdit Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara. Kapal pesiar berbendera Singapura ini pun dijadikan barang bukti bersama Polda Sultra.
Dalam kasus ini, pertama kalinya Pemprov Sultra membeli barang bekas. Selama ini, pengadaan barang oleh pemprov selalu berstatus barang baru atau dibeli dari sumber pabrikan serta bersifat langsung. (***)





