KOLUT – Seorang pria di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara berinisial R alias EL (38) ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak kandungnya sendiri.
Ironisnya, pemerkosaan terhadap anak kandung itu dilakukan pelaku berulang kali selama kurang lebih 5 tahun.
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha, mengatakan, pelaku melakukan pemerkosaan tersebut sejak 2016 di saat korban masih duduk di kelas lima SD, hingga kelas 2 SMP atau berusia 16 tahun.
Kendati demikian, korban takut menceritakan hal itu kepada orang lain karena dirinya diancam akan dibunuh apabila menceritakan perbuatan bejat pelaku.
“Berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan keluarga korban, awalnya korban diperkosa oleh ayahnya sendiri pada tahun 2016. Saat itu ayah kandung korban dalam keadaan mabuk,” kata Iptu Alamsyah Nugraha kepada awak media, Senin (27/9/2021).
“Ayah korban leluasa melakukan perbuatan bejatnya, lantaran dia hanya tinggal berdua dengan anaknya pasca bercerai dengan istrinya,” sambung Alamsyah Nugraha.
Mantan PS Kasatreskoba Polres Kolaka itu menjelaskan, kasus ini terungkap ketika korban memberanikan diri mengadu ke ibunya yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Namun saat dilaporkan, pelaku malah kabur ke Kalimantan Timur, dan menjadi buronan polisi selama dua bulan lebih.
“Tersangka ditangkap di Kabupaten Bontang Provinsi Kalimantan Timur dua hari lalu. Dia ini buron selama dua bulan lebih,” ujar Alamsyah Nugraha.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Kolut.
Pelaku disangkakan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (**)