270 Ton Pupuk Subsidi Dipersiapkan Untuk Kota Kendari

Kepala Dinas Pertanian Kendari Makmur, mengatakan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK tersebut untuk kelompok tani yang tersebar di tujuh kecamatan se-Kota Kendari.

KENDARI, SULTRA POS, COM–Kota Kendari mendapatkan alokasi pupuk subsidi sebanyak 270 ton untuk tahun 2025. Hingga Juli 2025, Dinas Pertanian Kota Kendari telah melakukan penyaluran sebanyak 165 ton kepada kelompok tani di daerah itu.Kepala Dinas Pertanian Kendari Makmur, mengatakan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK tersebut untuk kelompok tani yang tersebar di tujuh kecamatan se-Kota Kendari.

“Jumlah penyaluran pupuk urea itu sebanyak 64,6 ton, sedangkan pupuk NPK sebanyak 99,4 ton, dari total keseluruhan sebanyak 165 ton,”kata Makmur (6/8/2025).

Dia menyebutkan, untuk wilayah kecamatan yang sudah tersalurkan pupuk bersubsidi, yakni Kecamatan Abeli sebanyak 1.500 kilogram, Kecamatan Baruga sebanyak 138.700 kilogram, Kecamatan Kambu sebanyak 3.500 kilogram, Kecamatan Mandonga sebanyak 10750 kilogram, Kecamatan Poasia sebanyak 4.600 kilogram dan Kecamatan Puuwatu sebanyak 3.150 kilogram.

Baca Juga:  Wakil Gubernur Sultra Pimpin Apel Gabungan ASN, Hugua : Tekankan Makna Pancasila dan Percepatan Serapan Anggaran

“Sementara untuk Kecamatan Wuawua didistribusikan sebanyak 2.800 kilogram,” lanjutnya.

Makmur menyampaikan persentase penyaluran pupuk bersubsidi untuk sementara 57,04 persen jenis urea dan 64,13 persen dari jumlah alokasi yang diterima oleh Kota Kendari.

“Alokasi pupuk bersubsidi di 2025 itu urea 115 ton dan NPK 155 ton,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pengalokasian pupuk bersubsidi untuk setiap kecamatan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota No. 1637 Tahun 2024. Selain itu, penyaluran pupuk untuk kelompok tani berbasis data petani yang terdata di rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).

“Data kelompok tani di RDKK ini ter-input di Kementerian Pertanian dengan pendampingan penyuluh pertanian di setiap kecamatan,” jelas Makmur.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Imbau Warga Dilarang Mengalihkan Lahan Pertanian Menjadi Lahan Pemukiman

Kemudian, bagi petani yang belum terdaftar, diharapkan segera melapor ke petugas kecamatan supaya dimasukkan ke dalam daftar penerima.

“Jadi, ketika ada tambahan alokasi di kemudian hari, itu bisa didistribusikan ke petani yang sudah mendaftar,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa pembagian alokasi pupuk subsidi tersebut berdasarkan ketentuan luas lahan yaitu maksimal 2 hektare per petani. Secara umum pembagian pupuk urea, yaitu 100–150 kilogram, pupuk NPK 250–300 kg per hektar.

Kami mengimbau kepada petani yang sudah terdaftar agar segera menebus pupuk ini di kios-kios pupuk yang sudah terdaftar di lokasi masing-masing dan juga mengingatkan petugas-petugas kecamatan terus memperbarui data-data petani yang terdaftar di RDKK untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi ini adil dan merata,”imbaunya.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Bersama Kapolda Sultra Sidak Pasar dan Gudang Jelang Lebaran, Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman

Dia juga mengatakan, Dinas Pertanian berencana meningkatkan koordinasi dengan kios-kios penyalur agar proses distribusi semakin efisien. Bahkan, mereka siap menambah titik penyaluran jika permintaan petani meningkat signifikan. Alhasil, semua upaya ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan pupuk sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah.

Pada akhirnya, kolaborasi antara pemerintah, petani, dan distributor menjadi kunci sukses program ini. Melalui sinergi ini, pupuk subsidi tak hanya terdistribusi merata, tetapi juga benar-benar dimanfaatkan untuk mengoptimalkan hasil pertanian.

” Dengan kata lain, langkah strategis ini bukan sekadar memenuhi kewajiban, melainkan investasi nyata bagi kemandirian pangan Sultra ke depan.” Tutupnya (Ariani)

 

Pos terkait